Serius… Bubarin aja, terus rombak semua sistem yang ada di PAUD terutama PAUD Non Formal kayak BKB. Bikin pusing doang. Istilah kerennya kalau di game adalah reboot. And it’s never too late to do. Ya nggak sih Pak Nadiem? #eh
Permasalahan pendidikan di Indonesia ternyata selama ini tidak hanya di tingkat pendidikan lanjut, tapi bahkan sejak unit usia dini. Apalagi sejak mulai dijalankan program Satu RW Satu PAUD yang sudah terlihat buah hasilnya di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung.
Tanpa bermaksud untuk mendiskreditkan upaya pemerintah dan direktorat PAUD dalam memajukan standar pendidikan Indonesia, tetap saja program seperti ini ternyata mendulang masalah. Apalagi di level satuan lembaga.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan terkait wajib belajar selama satu tahun di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik TK maupun kelompok bermain sebelum masuk sekolah dasar (SD). Aturan ini akan resmi berlaku pada tahun ajaran 2016. -Republika: Selasa 17 May 2016
Permasalahan ini adalah gerbang awal kehancuran idealisme gue melihat Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia masih jauh dari kata merata dan memadai. Gap hole ini tercipta karena program Satu RW Satu PAUD tidak dijalankan bersamaan dengan pengadaan SDM dan infrastruktur yang memadai sehingga program baru menyentuh kulit terluar saja.
Memang ngga bisa dipukul rata bahwa sampel yang gue temui dan amati selama ini menjadi acuan gue berkata “bubarin aja” tapi memang kenyataannya di lapangan, banyak lembaga yang belum siap. Mereka ada (terutama lembaga non formal) karena kebetulan orang tua merasa perlu menitipkan anak untuk belajar daripada anak hanya di rumah tidak tau mau diberi stimulus apa. Padahal di sekolah juga ngga mendapat pembelajaran yang bermakna. Sekali lagi, konteks ini tidak bersifat generalisir, tetapi mengambil sampel yang paling common terjadi di lapangan. Harus diakui, ada pula beberapa lembaga BKB PAUD atau SPS yang sukses mengembangkan lembaganya sesuai standar nasional PAUD di Permendikbud 137 Tahun 2014 dan menjadi percontohan bagi PAUD lainnya.
- Permasalahan pertama adalah kesiapan lembaga Pos PAUD menyelenggarakan pendidikan.
Berdasarkan apa yang gue temukan di lapangan, ketika sebuah Pos PAUD berdiri, terutama PAUD yang ada di satuan RW, rata-rata belum siap betul membangun sebuah lembaga dengan visi misi yang jelas. Lembaga PAUD nonformal seperti ini ada karena tuntutan program.
Mengutip kata-kata dari dosen gue, Dr. Hapidin, M.Pd :
“PAUD Nonformal itu emang biasanya berjalan dulu baru urus legalitas dan dokumen”
Lah…. sekarang gimana bisa mau menjalankan PAUD dengan baik dan benar kalau mereka engga punya dokumen KTSP, minimal banget RPPH RPPM deh untuk tau mau belajar apa aja selama satu tahun ajaran. Sangat banyak kasus di Pos PAUD RW dimana mereka masih belum punya kelengkapan dokumen 1 dokumen 2 hingga lengkap KTSP sampai Silabusnya. Ini jelas mereka secara akademik tidak siap membangun lembaga yang visioner. Apalagi namanya mengembangkan RPPH itu akan sangat sulit karena harus menuangkan seluruh isi Program Semester dan Program Tahunan ke dalam rencana kegiatan harian sehingga biasanya di lembaga formal, mereka memiliki Tim Pengembang Kurikulum sendiri. PAUD Nonformal kenapa rata-rata ngga bisa? Mari kita cek point selanjutnya
2. Keikhlasan dan tekad guru untuk terus belajar
“Ah saya mah ngga bisa bu…”
“Ah saya ngga jago yang begini, biar si ibu A aja”
“Pusing bu saya, di PAUD harus ribet, di rumah tambah ribet”
Kalimat bernada serupa kayak gitu akan sering muncul terutama dari guru yang notabene anggota PKK atau Ibu Rumah Tangga yang didaulat menjadi tenaga pendidik. Pun ketika ditanya apa syarat mereka sehingga bisa menjadi guru biasanya: yA4ngG pEntIn9 sUka 4nak An4K
hehe… Siapa sih yang ngga suka anak anak…. (kalau lagi manis)?
Semua suka.
Tapi ngga semua orang mampu menghadapi anak berbagai macam karakter terutama yang dengan gampangnya dicap “Anak Nakal”. Belum lagi berurusan dengan anak di bidang pendidikan itu minimal harus paham tentang STPPA dan Developmentally Appropriate Practice atau bahasa kerennya “Sesuai Kemudengan Anak”.
Yah jangankan STPPA dan bikin KTSP pak bu, kalau membicarakan guru PAUD Nonformal sebenernya miris juga. Mereka mau kita tuntut sebanyak apapun, mereka gajinya engga seberapa. Bahkan ada yang gajian sekian ratus ribu harus dibagi sebanyak guru. Udah ngga digaji, disuruh isi administrasi segerobak, dituntut harus paham kurikulum asesmen dll….. aaah pusing deh!
Dilematis nan problematis kan? :P
Inilah permasalahan yang hanya bisa ditangani dengan sikap ikhlas. Tapi ikhlas bukan berarti nrimo aja loh ya, gue sih percaya dan yakin kalau sebenarnya pemerintah itu juga sedang mengupayakan agar guru PAUD nonformal juga bisa sejahtera. Tapi sebelum ngomonging sejahtera, minimal gurunya mau dulu untuk diajak belajar dan berkembang bersama. Jangan mau dapet pendanaan aja tapi ngga berkembang dong ah :(
3. Pembiayaan lembaga
Loh kok ngomongin pembiayaan? Kan udah ada BOP, yang SD SMP SMA juga udah dapet KJP.
Heeeeey enak aja, emangnya kalau PAUD hanya bergantung dari BOP, mereka bisa merasa aman? Tentu tidak. Ada banyak biaya tak terduga yang ngga tertutupi oleh BOP dari pemerintah, atau biasanya PAUD ini akan ngos ngosan di pembiayaan terutama SPP Orangtua murid.
Tahukah kamu berapa rerata uang administrasi PAUD Nonformal di Jakarta? Kisaran 300rb sampai 500rb. Dibayarkan di awal ketika mendaftar.
Tahukah kamu berapa rerata uang SPP Orangtua yang harus disetor bulanan ke PAUD Nonformal di Jakarta? Hanya 15 sampai 40rb/bulan/anak.
Eh jangan seneng dulu, itu pun biasanya banyak orangtua yang lambat bayar SPP, ada juga yang uang cicilan masuknya sampai anaknya lulus PAUD juga belum selesai. Kita pasti yang bekerja kantoran atau berpenghasilan minimal sebulan 3jt akan kerut dahi dengan nominal tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak murid di PAUD Nonformal datang dari keluarga latar belakang kelas C atau D. Tapi yang membuat saya heran dan kadang geleng-geleng ketika melihat orang tua mereka mampu cicil mobil, cicil motor, cicil hape tapi bayaran SPP yang ngga sampai 50rb per bulan aja suka telat. Itu gimana sih skala prioritasnya? Emangnya kalau punya anak itu pas uda lahir didiemin nanti pinter sendiri apa gimana? Harusnya kita atau yang kelak menjadi orangtua paham bahwa pembiayaan untuk anak adalah investasi yang tak ternilai, bukannya malah kita sibuk sama yang ngga prioritas. Hmmm…
4. Konsolidasi semua pihak di lingkungan belajar
Terakhir dan ngga kalah penting adalah dukungan semua elemen masyarakat untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan supportif terhadap anak. Beberapa kali gue ketemu kasus dimana ada lembaga PAUD Nonformal yang sulit berkembang karena ada konflik organisasi. Entah sama yayasannya, sama gugusnya, sesama guru, atau ke organisasi PKKnya. Padahal unit pendidikan di sektor informal itu sudah rapuh loh, jangan malah semakin diperumit dengan konflik ngga perlu yang ujungnya malah menghambat kemajuan pendidikan anak.
Semua yang gue tulis disini sifatnya bukan generalisasi, inget! Tapi kebanyakan kasus yang terjadi di Pos PAUD Indonesia ya seperti ini. Bisa jadi di luar sana sudah ada Pos PAUD yang begerak untuk maju dan menjadi lebih baik. Tapi untuk yang banyak penyakitnya gimana menurut kalian? Bubarin aja kali ya… di reboot, validasi lagi data data sebaran PAUD Nonformal yang berjalan dengan baik dan engga, evaluasi semua komponen mulai dari pembiayaan, peserta didik, PTK, sampai pelayanan pendidikan di dalamnya. Nah… kalau sudah muncul datanya langsung aja eliminasi lembaga yang dirasa belum siap. Fokus benar-benar sama lembaga yang mau berkembang dan potensial untuk menjadi percontohan. Sedikit banyak anggaran untuk pendidikan unit PAUD di level akar rumput akan terserap efektif, ngga cuma bakar duit aja. Sukur-sukur kalau bisa menjalankan RnD ya kan?
Kalau bisa juga untuk menghilangkan kecanduan orang tua terhadap CALISTUNG karena takut anaknya ngga bisa masuk SD, sekalian aja integrasikan PAUD dengan SD kelas rendah jadi ngga ada lagi tuh colongan “Tes Seleksi Masuk SD”. Berat beneeer ehhh uda kayak mahasiswa :( Padahal sudah ada peraturan bahwa masuk SD tidak didasarkan oleh tes jenis apapun termasuk calistung dan udah tertuang di PP №17 Tahun 2010 Pasal 69 .
Pusing kan? Sama! Yuk daripada cuma pusing, mending kita gerak bareng satu wadah memajukan lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia bersama Karya Sekolah !
_______
Tulisan gue ngena? Alhamdulillah… silahkan klik “Clap” yak. Kalau bermanfaat, boleh banget Share tulisan ini di media sosial lo. It means a lot. Ikutin semua #KeluhKesahGuruTK gue di sosmed yaw!
Instagram : @heynyoo
Podcast : https://anchor.fm/heynyoo