RUU PKS dan Politik Identitasmu

Nyo
5 min readSep 18, 2019

--

Kontra dengan RUU PKS sama aja pro dengan pelaku pemerkosaan!

Sumber : https://images.app.goo.gl/kuUUeacX1oHWcZde8

Yah, andai saja hidup kita bisa dilabeli se simplified itu. Jujur selama bahasan mengenai RUU PKS ini menguat, makin hari kepala gue makin sakit. Ada apa dengan para aktivis feminis ini yang mencoba memainkan politik identitas dengan mencap kami para kontra RUU PKS sebagai orang yang pro dengan kejahatan seksual? Apakah pihak pihak yang pro RUU PKS segitu banalnya melihat oposisi pemikiran mereka. Mirisnya, kalimat labelisasi itu muncul dari what so called aktivis HAM yang kemarin juga baru aja teriak di instastory terkait kasus Papua dan Veronica Koman.

Hell… elo lantang berucap soal kasus Papua, eh tapi terkait RUU PKS malah memainkan isu yang sama : politik identitas. Ironis banget sih kamu semua, para aktivis :) Kalau diskursus beginian aja dibahas make politik identitas, bisa aja sebenernya pihak kontra melabeli kalian sebagai pro perzinahan atau dalam bahasa keren kalian consensual sex. Deuh, so fascinating and an educated words right?

Udah dibungkam, dicuekin, dilabelin pula… Sumber : https://images.app.goo.gl/neSmetALKAQGNC9n7

Begini ya para aktivis terhormat yang gue segani, ada beberapa alasan (meski ngga semua gue sebutkan) kenapa pihak kontra RUU PKS ini bersikeras agar setiap pasal dan definisi RUU PKS digali lagi. Lo kata kita kontra doang tapi ngga mikir dimana letak ambiguitas RUU nya apa?

  1. Definisi Kekerasan Seksual dalam RUU PKS berbanding dengan definisi Kejahatan Seksual
    Ada satu spot kerangka pemikiran besar yang dampaknya juga bisa destruktif seandainya RUU PKS disahkan. Kalau dari definisi kejahatan seksual yang ditekankan adalah paksaan, ancaman, dan paksaan fisik bisa dalam bentuk perkosaan, perrbudakan, perdagangan seks, dsb. Kejahatan seksual sebagai definisi mengakomodir pelanggaran norma dalam masyarakat. Sedangkan kalau dari RUU PKS mereka lebih menekankan persetujuan, berarti kalau lo melacurkan diri atau melakukan hubungan seks non marital asal sama sama setuju ya bakal jalan aja blas. Bukan sebuah kejahatan apabila terjadi aktivitas seksual (in which it called ZINA right?) tanpa paksaan.
    Sekarang ada hukum yang mengatur perzinahan di KUHP aja masih lolos banyak prostitusi baik online maupun offline, eh ini malah diperlemah secara hukum dan diberi akses. Lagipula itu KUHP hanya mengatur perzinahan bagi seseorang yang telah menikah sehingga yang non marital tidak bisa terjerat KUHP ini.
  2. Konsep perjuangan yang diusung oleh feminis radikal (yes, y’all included here) ke dalam RUU PKS adalah the personal is political. Ini berarti bahwa berbagai penindasan yang terjadi di ranah privat merupakan penindasan yang berlangsung di ranah publik. Dalam Sexual Politics, Millett (2000) menyatakan bahwa sumber opresi terhadap perempuan berakar dalam sistem patriarki. Millett berpendapat bahwa seks adalah politis. Relasi antara laki-laki dan perempuan merupakan paradigma dari semua relasi kekuasaan (power relation).
    RUU PKS memuat konten terkait seks yang konsensual, yang mana bisa aja ini menjadi masalah baru di masa depan apabila seorang istri menolak melakukan hubungan seks padahal suami membutuhkan padahal hubungan suami istri diatur dalam agama, juga UU Perkawinan akan berujung pada marital disharmony.
  3. Pasal 44 ayat 1 menyebutkan : “Keterangan seorang korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya”
    Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali artinya baru bisa dihukum kalau ada deliknya. Ada asas praduga tak bersalah, kalau menggunakan prinsip ini kenapa hanya keterangan korban dan alat bukti yang diandalkan dalam menjadikan terdakwa bersalah. Apabila sejatinya hukum harus adil, tetap harus ada keterangan dari pelaku. Terlepas korban itu trauma, terluka, tertekan, bagaimanapun caranya pelaku juga harus memberikan keterangan. Hal ini guna membuat penilaian hakim menjadi lebih komprehensif.
    Once again, not every victim are innocent.
    Kenapa gue bilang begini? Karena gue juga pernah bersentuhan langsung dengan kasus dimana korban ternyata (setelah dikulik lebih jauh) “menyetujui” atau melakukan risky behaviour sehingga terjadilah perkosaan tersebut. Hal ini perlu dibedah, diketahui, dan dicari tau lebih dalam. Caranya gimana? cari tau dari kedua pihak.
  4. RUU P-KS tidak mencantumkan asas Pancasila. Buktinya? Pada Pasal 2, asas dan tujuan hanya menyebutkan HAM. Padahal berdasarkan UU no. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
  5. Ada banyak UU yang bisa dijadikan alternatif dan rujukan pun apabila si RUU PKS ini engga di sahkan.
    KUHP, UU №23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    UU №21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang
    UU № 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    UU № 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    UU № 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU №35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak
    UU № 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU № 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sebenernya dibalik kelima poin di atas, masih banyak yang bisa dibahas soal apa saja cacat dari RUU PKS ini. Ada tentang larangan pemaksaan yang terkait orientasi seksual, berbusana, dsb. Itu bisa jadi pisau bermata dua kalau ngga dikawal dengan baik.

Menurut gue, para aktivis yang pro dengan RUU PKS malah semakin menunjukan kelemahan dari RUU tersebut dengan mengedor gedor DPR agar segera disahkan. Padahal preskripsi RUU PKS ini belum tent baik bagi semua orang, dan belum tentu semua orang mau taat kepadanya. Apalagi produk perundangan itu sifatnya Binding and Compulsory dimana ia mewajibkan dan mengikat masyarakat untuk mentaatinya. Gue sih, disuruh taat sama RUU PKS jelas engga mau lah. Wong pasal pasal di dalamnya aja bermasalah dan ngga sesuai normal agama serta moralitas.

Heu, kemanakah moralitas bangsa ini akan berlabuh~

_______

Tulisan gue ngena? Alhamdulillah… silahkan klik “Clap” yak. Kalau bermanfaat, boleh banget Share tulisan ini di media sosial lo. It means a lot!

Instagram : @heynyoo
Podcast : https://anchor.fm/heynyoo

--

--

Nyo
Nyo

Written by Nyo

Digital Educator | Building a better learning experiences for all

Responses (1)